WahanaNews.co | Dilihat dari sejarahnya, DPD telah dipimpin oleh beberapa tokoh dengan masa jabatan berbeda-beda. Ada yang masa jabatannya dari terlama hingga tersingkat.
Mengutip informasi dari laman resmi DPD, Sabtu (17/12/2022), pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada November 2001.
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
Setelahnya, sistem perwakilan dan Parlemen di Indonesia berubah dari unikameral menjadi sistem bikameral.
Pada penyebutannya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu dari pimpinan DPD yang terpilih saat sidang paripurna DPD.
Berikut Ini beberapa Ketua DPD dengan masa jabatan singkat apabila dibandingkan dengan ketua lainnya
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
1. Mohamad Saleh
Mohammad Saleh merupakan seorang politikus yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke-3.
Posisi tersebut diduduki pada periode 11 Oktober 2016 hingga 3 April 2017 atau sekitar kurang dari satu tahun.
Pelantikan sekaligus sumpah jabatan dilakukan dalam sidang paripurna luar biasa lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD, 12 Oktober 2016.