WAHANANEWS.CO, Jakarta - Muhammad Fithrat Irfan selaku pelapor kasus dugaan suap pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 menyerahkan sejumlah data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/3/2025).
"Hari ini, 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan, ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD," kata Fithrat Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
Irfan mengatakan data yang diserahkannya berisi nama-nama pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima aliran uang. Selain itu, Irfan juga menyerahkan alat bukti berupa percakapan grup.
"Sama ada percakapan dari grup yang bersangkutan, yang terkait nama-nama 95 orang. Di situ ada nama-nama dari orang-orang yang terindikasi itu, penerima aliran dan suap itu," ujarnya.
Selain itu, kata Irfan, dirinya juga dimintai beberapa keterangan tambahan oleh petugas KPK terkait perkara yang dilaporkannya.
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Agung: Latif Buka-bukaan Soal Tawaran Rp1 Miliar dari Zarof
"Ada beberapa keterangan tambahan terkait pihak-pihak lain, siapa saja yang terlibat di situ kan, karena ada beberapa oknum dari luar kan yang bukan staf dari anggota DPD RI, itu ya bisa dibilang dia eksternal," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menanggapi isu dugaan suap terkait proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD periode 2024–2029.
"Jadi, memang ini tidak hanya menjadi isu daerah, tetapi isu nasional. Saya sampai dengan hari ini masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan," kata Akbar kepada wartawan saat berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, pekan lalu.