WahanaNews.co | Bantuan dari pemerintah terus digelontorkan di tengah maraknya pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan yang diberikan yakni Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Bantuan tersebut bersifat Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT senilai 2,4 juta rupiah.
Pola distribusi yang digunakan pemerintah ialah disalurkan langsung atau dilakukan transfer melalui bebrapa bank, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bagaimana cara untuk mengecheck apakah kita mendapat bantuan tersebut? Cukup mudah, bahkan tidak perlu keluar rumah.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Dengan menggunakan Handphone ataupun laptop yang terhubung dengan jaringan internet, kita dapat mengecheck nya secara langsung.
Berarti Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) ini bisa dicheck secara online dirumah tanpa perlu khawatir.
Khusus bagi nasabah BRI langsung bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
Bagaimana cara mengechecknya?
Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu KTP dan mengisi kode verifikasi di website eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara untuk mengecheck nya.
1. Login pada laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang ada dibawahnya
4. klik proses Inquiry
5. Jika muncul keterangan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," maka kamu belum terdaftar sebagai penerima dari bantuan ini.
Namun, tetap tenang sebab bantuan ini masih diperpanjang sampai tahun 2021. Masih ada kesempatan untuk mendapatkannya.
Bagaimana dengan syarat untuk mendapatkannya? Syarat yang dibutuhkan antara lain :
1. Warga negara Indonesia dengan membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Persiapkan dokumen seperti :
- Nomor Induk Kependudukan
- Rekening Bank
- Surat usulan Usaha Mikro/Surat Keterangan Usaha (KSU)
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan
4. Bukan merupakan ASN/PNS/TNI/Polri/Pegawai BUMN atau BUMD
Jika sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan, dapat melanjutkan ke cara pendaftaran. Bagaimana caranya? Berikut caranya :
1. Datang menuju Kantor Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menegah di kabupaten/kota tempat tinggal saat ini
2. Ajukan persyaratan untuk mengikuti BLT UMKM tahap 2
3. Beri penjelasan terkait kondisi usaha kita terkini
4. Kementrian Koperasi (Komenkop) akan meninjau bersama Kementrian Keuangan (kemenkeu) dan OJK perihal kelayakan proposal yang didaftarkan
5. Kemenkop akan memverifikasi apakah UMKM yang didaftarkan layak atau tidak untuk menerima bantuan atau tidak
6. Ketika dinyatakan layak, pihak penyelenggara akan mengirim BLT UMKM tahap 2 ke rekening yang suda terdaftar
Pendaftaran kedua masih dibuka hingga saat ini, namun tidak menutup kemungkinan di beerapa daerah pendaftaran telah dihentikan dikarenakan kuota terlampaui.
Apabila ingin mengetahui keterangan lebih lanjut bisa mengunjungi Dinas Koperasi setempat mengenai cara mendaftar maupun bertanya mengenai kebijakan yang harus dipenuhi. sumber: pikiran rakyat (JP)