WahanaNews.co | Menteri
Agama (Menag), Yaqut Cholid Qoumas, menyatakan hukum bagi para penista agama
tidak memandang bulu. Menurutnya, semua warga harus mendapat perlakuan adil di
depan hukum termasuk bagi seseorang yang dianggap melakukan penistaan agama.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus
mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan
penghinaan simbol agama," kata Menag, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan
keadilan. Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol
agama harus diproses hukum. "Kalau dia diduga menyampaikan ujaran
kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,"
ujarnya.
Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum
kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag
berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya
menghargai perbedaan.
"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman
keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa
harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Menag mengatakan, di tengah upaya untuk terus memajukan
bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan
dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah
saudara dalam kemanusiaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece. Terlapor dugaan tindak
pidana penistaan agama Islam tersebut ditangkap di wilayah Bali.
Proses penangkapan Muhammad Kece ini cukup pelik. Awalnya
tim Dittipidsiber sudah mencarinya di beberapa lokasi, tapi tidak ditemukan.
Sempat pula ada informasi Muhammad Kace akan menyeberang ke luar Bali, namun
setelah Polda Bali dan Polres jajaran melakukan penyekatan, dia tidak juga
ditemukan.