WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan ibu kota negara (IKN) baru akan menyandang status setara provinsi dengan kekhususan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rilis yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Libur Lebaran Idulfitri, Pengunjung Margasatwa Ragunan Capai Angka 102.928 Orang
Tito menjelaskan, status IKN Nusantara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, Indonesia mengenal pemerintah daerah yang bersifat khusus.
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa provinsi yang menyandang status khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Baca Juga:
H+1 Lebaran Idulfitri, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Baik
Di DKI Jakarta, kekhususannya antara lain DPRD kabupaten/kota ditiadakan dan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur.
Di DI Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur dilantik tanpa melalui proses pemilu.
Di Aceh, terdapat otonomi khusus yang memungkinkan ditetapkannya Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta hukum syariat (jinayat).
Sementara di Papua, juga terdapat otonomi khusus dan ketetapan bahwa gubernur/wakil gubernur berasal dari Orang Asli Papua (OAP). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.