WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang
berlaku pada 9 hingga 22 Februari 2021, memiliki skenario di mana pengendalian ada pada level terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul
Halim Iskandar, mengatakan bahwa telah mengeluarkan
instruksi Mendes I/2021 yang sejalan dengan Peraturan Mendes 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
"Intinya seluruh aktivitas berkaitan
dengan PPKM mikro harus didukung penuh oleh desa. Misalnya terkait desa yang
dulu pernah ada posko jaga desa dan beberapa waktu terakhir kurang, ditingkatkan
lagi sesuai instruksi satgas dan pemda termasuk pembiayaan operasionalisasi
posko," katanya, melalui konferensi pers virtual,
Senin (8/2/2021).
Abdul menjelaskan bahwa apabila desa
diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan oleh Satgas atau
Pemda, itu bisa bisa menggunakan dana desa.
"Termasuk di dalamnya ketika untuk
ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Jadi semua kegiatan yang
merupakan supporting sudah pernah
dilakukan semua kepala desa," jelasnya.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Kegiatan yang pernah dilakukan itu, tambah Abdul, bisa menggunakan istilah yang sudah ada. Jadi, desa diperkenankan tidak menggunakan kata PPKM Mikro.
Posko jaga desa memiliki empat fungsi, yaitu penanganan,
pencegahan, pembinaan, dan pendukung. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.