WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah sebagai pemegang kebijakan perlu melakukan hal yang konkret untuk program peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang ekonomi perbankan dan keuangan syariah.
Hal ini disampaikan Prof. Nur Hidayah dalam diskusi public yang diadakan oleh Indef secara daring, dengan tema "Mengkonkretkan Omon-Omon Ekonomi Syariah: 5 Tantangan Utama dan Opsi Solusi", yang di moderatori oleh Lintang Titian Purbasari, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Nur Hidayah yang juga merupakan Associate Peneliti INDEF dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini memaparkan bahwa data masterplan ekonomi keuangan syariah 2019-2024 mencatat masih minimnya jumlah lulusan tenaga ahli yang tersertifikasi, yakni hanya 231 orang pada 2018.
"Kemudian statistik perbankan juga menunjukkan adanya permasalahan di sisi kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas. hanya sekira 9,1% pegawai keuangan syariah yang berlatar belakang pendidikan ekonomi syariah. Artinya, 90% supply tenaga kerja Perbankan dan keuangan syariah bukan berasal dari prodi ilmu ekonomi dan keuangan syariah" jelas Nur Hidayah.
Nur Hidayah menekankan perlunya perombakan kurikulum ekonomi dan keuangan syariah agar lebih match dengan kebutuhan industri keuangan dan ekonomi syariah.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
"Perombakan itu dilakukan antara lain dengan mendesain kurikulum yang memadai untuk mengintegrasikan bobot ilmu ekonomi syariah dengan ilmu ekonomi keuangan dan perbankan murni sehingga lulusan memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan, tidak hanya ilmu syariah tapi juga ilmu murni ekonomi keuangan dan perbankan" ujarnya.
Hakam Naja, Associate Peneliti Indef dan Anggota DPR RI 2014-2019 melihat bahwa selalu ada ketimpangan antara standar kementerian pendidikan yang selalu lebih tinggi dibanding standar di kementerian agama.
"Misalnya apa yang dihadapi ketika menyusun KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) 2020. Dalam Keppres KNEKS, Ketuanya adalah Presiden, Ketua Harian Wakil Presiden, anggotanya 3 menteri Koordinator, ditambah 7 menteri kabinet, plus Ketua OJK, Ketua LPS. Semua sepertinya masuk, tapi sampai hari ini Direktur Eksekutif dari KNEKS masih Plt., sesuatu yang sangat ironis" tutur Hakam.