WahanaNews.co | Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022.
Hal itu diunhkapka Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4).
Baca Juga:
Tahun Ini, Pemerintah Alokasikan Rp612 Triliun untuk Pendidikan
Ia menyatakan pencairan THR PNS ini telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran," kata Sri.
Sebelumnya kepastian THR PNS dan gaji ke-13 telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/4).
Baca Juga:
305 Marbot Masjid di Kabupaten Kerinci Dapatkan Bantuan dari Baznas
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.
Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabantan.
Pada 2021, pemerintah membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya. [rsy]