WAHANANEWS.CO, Jakarta - Libur Lebaran tahun ini datang dengan kabar yang langsung menyentuh dompet masyarakat setelah pemerintah resmi menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai tiket pesawat ekonomi domestik lewat skema PPN Ditanggung Pemerintah.
Kebijakan insentif fiskal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Tutup Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025
Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (6/2/2026) dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
Insentif PPN DTP 100 persen ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional pada momentum mudik Lebaran.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah,” jelas poin pertimbangan dalam PMK 4/2026 yang dikutip Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
Kaget! Tiket Jakarta–Medan Saat Nataru Tembus Rp 11 Juta, Penumpang Auto Ngelus Dada
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah sepenuhnya pada tahun anggaran 2026.
Fasilitas PPN DTP ini mencakup komponen tarif dasar tiket pesawat serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagaimana diatur secara rinci dalam Pasal 2 ayat (4).
Namun demikian, insentif ini tidak berlaku sepanjang tahun dan hanya dapat dimanfaatkan dalam periode yang telah ditentukan oleh pemerintah.