WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa karyawan dengan gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. Hal ini untuk menjawab berita yang belakangan membuat netizen murka.
Berita itu bermula saat lapisan tarif penghasilan kena pajak (PKP) berubah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dan tarifnya tetap 5%. Nyatanya penambahan lapisan tarif itu justru memberi keringanan bagi wajib pajak.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara Terkait Polemik Program Tapera
Dalam UU HPP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yaitu bagi wajib pajak orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Itu artinya, sebenarnya tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai Rp 5 juta per bulan.
"Untuk gaji Rp 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN ATURAN PAJAK," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:
Perdana Menteri Singapura Juga Menjabat Sebagai Menteri Keuangan Baru
Sri Mulyani menjelaskan karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, pajak yang dibayar sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp 25 ribu/bulan (0,5% dari penghasilan). Bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta yang sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak bahkan bebas pajak.
Sri Mulyani menyoroti kritikan netizen yang menyebut orang kaya dan para pejabat yang harus bayar pajak lebih banyak. Hal itu dibenarkan dan disebut sudah dilakukan pemerintah lewat UU HPP.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun..! Besar ya.. adil bukan?," ucap Sri Mulyani.
Usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun, kata Sri Mulyani, lewat UU HPP malah dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tegasnya.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tambahnya. [ast]