WAHANANEWS.CO, Jakarta - Guncangan besar melanda Kabinet Merah Putih ketika Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Surat pemberhentian itu ditandatangani langsung oleh Presiden pada Jumat (22/8/2025).
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Jajaran Menteri Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pertanian hingga Investasi Nasional
Keputusan tegas ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bapak Presiden telah menandatangani pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.
Baca Juga:
Hasil Survei ISS: 78 Persen Publik Puas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo
“Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pejabat negara di Kabinet Merah Putih agar tidak terjerat praktik korupsi.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya. Sekali lagi, Presiden Prabowo berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.