WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 tercatat sebagai salah satu tonggak paling bersejarah bagi bangsa ini.
Sejak saat itu, Indonesia resmi berdiri sebagai negara yang merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Baca Juga:
Kemkomdigi Gandeng Grab dan OVO Perluas Program Makan Bergizi Gratis ke Daerah Terpencil
“Pada tanggal 17 Agustus 1945, 80 tahun yang lalu, para pendiri bangsa mendeklarasikan kemerdekaan kita. Proklamasi tersebut adalah momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini untuk berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Sekjen Kemkomdigi), Ismail, pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Anantakupa, Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Upacara peringatan yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju” itu diikuti jajaran pejabat tinggi pratama, pegawai, serta staf Kemkomdigi.
Meutya menegaskan, proklamasi 1945 telah menanamkan semangat bangsa untuk tetap merdeka, berdaulat, bersatu, serta pantang menyerah menghadapi setiap tantangan zaman.
Baca Juga:
Dukung PKH, Pemerintah Uji Ketahanan Sistem Digital Bansos
Karena itu, Sekjen Kemkomdigi mengajak seluruh aparatur dan masyarakat luas untuk kembali menghayati makna mendasar dari kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan.
“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, tujuan kita merdeka adalah untuk merdeka dari kemiskinan, merdeka dari kelaparan, dan merdeka dari penderitaan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga demokrasi khas Indonesia yang damai, mempersatukan, serta berakar pada budaya kekeluargaan dan gotong royong.
Presiden, lanjutnya, juga memberi penekanan pada upaya pemberantasan korupsi dan penyimpangan di birokrasi maupun institusi pemerintahan, agar senantiasa konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33 yang menjadi fondasi ekonomi nasional serta panduan pembangunan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa rakyat kecil bisa tersenyum, karena tidak lagi takut sakit, tidak takut lapar, dan tidak takut anaknya tidak bisa sekolah. Sebuah tujuan kemerdekaan yang sesungguhnya,” tandas Menkomdigi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]