WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tetap menampik adanya kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi kepada DPR RI.
"Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi", ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (21/9/2021)
Baca Juga:
Forum DEWG Bahas 3 Isu Prioritas Untuk Delegasi G20
Johnny turut menjelaskan soal dugaan kebocoran data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim dari aplikasi PeduliLindungi. Ditegaskannya, itu bukan karena adanya pengambilan paksa data dari platform tersebut.
Hal tersebut terjadi karena adanya penggunaan data pribadi tokoh nasional yang sudah menjadi public domain secara tanpa hak. Sebab itu Menkominfo menyatakan perlu dilakukan penyelesaian secara hukum karena aksi tersebut dinilainya ilegal.
"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan konsennya masing-masing dipublish kepada publik akan mengalami masalah yang sama," terang Menkominfo.
Baca Juga:
Kominfo Akan Bermitra dengan Korsel Soal Pembangunan Cloud Server
Mengenai langkah antisipasi, pemerintah telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi, serta melakukan perlindungan dan menjamin keamanan data pribadi. Terlebih platform e-commerce yang memiliki data pribadi masyarakat.
"Para Penyelenggara Sistem Elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring. Sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing," ujarnya Johnny.
Ditegaskannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) mengamanatkan negara harus hadir memberikan jaminan pelindungan terhadap masyarakat, baik jaminan perlindungan terhadap hal-hal yang bersifat fisik maupun hak-hak pribadinya.
"Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu, penugasan-penugasan diberikan, termasuk kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan tugas-tugasnya," pungkas Menkominfo. [rin]