WahanaNews.co | Dalam membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan pemerintah mengenai urgensi dan daya dukung pemindahan ibu kota agar segala persiapan yang dilakukan dapat memenuhi harapan tercapainya ibu kota negara yang lebih baik.
Pembahasan itu sebaiknya dilakukan melalui panitia khusus yang melibatkan semua fraksi sehingga pembahasan lebih mendalam.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Surat presiden mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) itu telah diserahkan oleh pemerintah kepada pimpinan DPR pada 29 September 2021.
Sampai saat ini draf dan naskah akademik RUU IKN masih berada di tangan pimpinan DPR dan belum ada pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugasi membahas RUU itu bersama pemerintah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, sesuai dengan ketentuan, draf suatu RUU itu harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dulu oleh Baleg sebelum dibawa kembali ke pimpinan DPR.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Namun, sampai dengan Selasa (5/10/2021), draf dan naskah akademik itu belum diterima Baleg.
”Memang RUU IKN itu salah satu prioritas di dalam Prolegnas 2021. Tetapi, sampai sekarang masih di tangan pimpinan DPR. Belum dimintakan kepada Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Tentu kita ikuti saja aturan dan mekanisme dalam pembahasannya,” katanya, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/10/2021), dari Jakarta.
Setelah dari Baleg, RUU itu akan diserahkan kembali kepada pimpinan.
Di dalam rapat Bamus baru akan diputuskan ke AKD mana pembahasan itu akan dilakukan.
Pembahasan bisa jadi dilakukan di tingkat panitia kerja (panja) yang dibentuk oleh komisi terkait, yakni Komisi II.
Tetapi, bisa juga RUU itu dibahas di dalam panitia khusus (pansus) yang lintas fraksi dan komisi.
”Bisa juga dibahas di Baleg DPR. Nanti Bamus yang menentukan di mana draf RUU itu akan dibahas,” ujar anggota Komisi II itu.
Guspardi, yang merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), juga mengingatkan perlunya mempertimbangkan urgensi pemindahan ibu kota negara pada saat pandemi.
Alasannya, pemindahan ibu kota negara akan memerlukan banyak biaya.
Dalam kondisi pandemi, biaya besar sebaiknya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang terpukul oleh pandemi.
”Sebaiknya memang saat ini fokus saja pada penanganan pandemi. Tetapi, karena RUU IKN ini sudah sampai di DPR, ya, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” ujarnya.
Guspardi mengatakan, fraksinya memang sejak awal memberikan catatan mengenai RUU IKN ini.
Terlebih ketika usulan pembahasan itu dilakukan di tengah pandemi.
Meski demikian, draf yang sudah masuk ke DPR akan tetap diperlakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR dalam pembentukan perundang-undangan.
”Memang kita di PAN meminta pembahasan RUU ini jangan dulu dilakukan karena kita sedang susah, sedang memikirkan kesehatan masyarakat, dan banyak juga yang meninggal. Seharusnya kita semua lebih fokus membenahi persoalan pandemi Covid-19 dan akibat pandemi. Momentumnya belum tepat saat ini,” ucapnya.
Atasi Kesenjangan
Secara terpisah, dalam diskusi media di Media Center DPR, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, pemindahan ibu kota adalah upaya untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah di Tanah Air.
Sekalipun ada banyak dinamika, wacana pemindahan ibu kota sebenarnya sudah dibicarakan sejak 2019.
”Kita ingin dengan adanya ibu kota negara yang baru ini terjadi satu proses pemerataan di dalam pembangunan. Tentu saja mindset Jawasentris nanti akan berubah menjadi Indonesiasentris. Kebetulan saja memang Kalimantan Timur berada di tengah-tengah lokasinya. Secara simbolik, ini juga menunjukkan bukan Jakartasentris,” ucap Hetifah, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
Hetifah mengatakan, memindahkan ibu kota bukan berarti memindahkan persoalan Jakarta ke Kaltim.
Artinya, ada banyak hal yang mesti dikelola dengan baik saat pemindahan itu dilakukan.
Misalnya, dengan memperhatikan keselarasan pembangunan dengan lingkungan sekitar serta membangun daya dukung di wilayah sekitar yang baik.
Harapannya ibu kota baru mampu memberikan dukungan bagi efektvitas pemerintahan.
Sejumlah usulan yang mengemuka mengenai ibu kota baru ini antara lain ialah konsep smart city.
Menurut Hetifah, ke depannya bukan hanya konsep smart city, melainkan juga smart citizen yang perlu dibangun.
”Saya sebagai pimpinan Komisi X juga sangat antusias untuk menunjukkan di ibu kota baru nanti bisa menjadi pusat dari riset dan inovasi dunia,” katanya.
Terkait dengan mekanisme pembahasan, menurut Hetifah, saat ini draf itu masih di tangan pimpinan.
Namun, ia mendorong agar pembahasan RUU IKN itu sebaiknya dilakukan di dalam pansus.
Persoalan pemindahan ibu kota negara itu dianggap lebih kompleks dan persoalannya berbeda dengan pembentukan daerah otonomi baru.
Dengan demikian, sebaiknya dibahas di dalam forum yang lebih besar dan khusus.
”Menurut saya harus melibatkan beberapa komisi lain di DPR. Dengan pembahasan di pansus, mudah-mudahan bisa memperkuat tim kami di DPR untuk menjadi partner pemerintah membahas draf RUU yang sudah di serahkan kepada kami. Setelah dibentuk pansus, baru kami bisa membuat jadwal dan agenda pembahasannya,” katanya.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengatakan, dari sisi visi-misi, pihaknya bisa menyepakati upaya pemerataan pembangunan.
Namun, yang harus diperhatikan ialah sisi teknis operasional pemindahan ibu kota tersebut.
”Penting juga mendengarkan masukan dari masyarakat agar benar-benar pemindahan ibu kota, termasuk pembangunan di Kalimantan Timur, ini benar-benar terwujud, dan tidak juga merusak lingkungan,” katanya.
Dalam draf RUU IKN, misalnya, pemerintah mengusulkan akan membentuk otoritas IKN yang ditentukan oleh presiden, baik kepala maupun wakilnya.
”Apakah nanti untuk pemilihan dan penentuan Kepala IKN ini harus melalui fit and proper test di DPR ataukah tidak, ini juga belum digodok di DPR. Jadi, ini baru satu pihak usulan pemerintah. Ketika dibahas di DPR nanti akan ada proses penyempurnaan,” katanya. [rin]
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Pertimbangkan Urgensi dan Daya Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara”. Klik untuk baca: Pertimbangkan Urgensi dan Daya Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara - Kompas.id.