WAHANANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta hingga saat ini masih sah sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sekaligus mematahkan anggapan adanya kekosongan hukum terkait status ibu kota di tengah proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026), saat MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
Biaya Logistik Mahal Bikin Produk RI Sulit Bersaing, Mendag Cari Solusi
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
MK menyatakan penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU 2/2024 yang menegaskan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Keppres menjadi syarat utama agar pemindahan ibu kota memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies sebagaimana dikutip dari situs MK, Selasa (12/5/2026).
MK pun menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.
Dalam permohonannya, pemohon bernama Zulkifli menilai terdapat disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dianggap memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pemohon menyoroti belum adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota meski UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif.
Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan hukum yang berpotensi mempengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara.
Pemohon juga menilai UU IKN dan UU DKJ tidak memiliki norma pengaman maupun aturan transisi yang memastikan kesinambungan status ibu kota selama proses perpindahan berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menanggapi putusan MK tersebut dan menyatakan selama belum ada Keppres pemindahan, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan nasional.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta selama ini memang masih menjalankan fungsi ibu kota sebagaimana biasa.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," sambungnya.
Ia menambahkan Pemerintah DKI Jakarta maupun pemerintah pusat hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara secara administratif.
"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda juga menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai memperjelas status hukum ibu kota negara.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Huda menjelaskan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, keberlakuan aturan baru tetap memerlukan syarat tambahan berupa Keputusan Presiden.
"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut," kata Huda.
Ia juga mengungkapkan pembangunan tahap pertama kawasan eksekutif IKN telah rampung pada April 2026 berdasarkan laporan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
Saat ini pembangunan memasuki fase kedua untuk melengkapi kawasan legislatif dan yudikatif yang ditargetkan selesai pada 2030.
Huda berharap pembangunan IKN tetap berjalan sesuai target meski situasi global dan kebijakan efisiensi anggaran nasional diperkirakan mempengaruhi progres pembangunan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]