WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi sorotan, tetapi Komnas Perempuan belum menilainya sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Penilaian itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang, melansir Antara.
Meski begitu, Komnas Perempuan tidak menutup mata terhadap beratnya kekerasan yang dialami korban.
Komnas Perempuan telah mengirim tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Awas! Malware Baru Menyebar Lewat WhatsApp, Sekali Klik Bisa Kuasai Perangkat
Menurut Sondang, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan agar penerapan hukum dalam kasus YTR benar-benar sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Komnas Perempuan juga mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan perkara yang komprehensif.
Berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture, ada sejumlah unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.