WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur bila wanita menjadi khatib Salat Jumat di hadapan para jemaah laki-laki maka Salat Jumatnya menjadi tak sah.
Hal ini diatur dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat. Fatwa yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Baca Juga:
Sinergi Ekonomi PWNU bersama Penjabat Gubernur Gorontalo
Dokumen Fatwa MUI ini telah dibenarkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis.
"Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah," bunyi salah satu poin dalam dokumen fatwa yang diterima.
Fatwa ini menyebut Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan. Sementara Khotbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat
Baca Juga:
Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Menurut MUI, khotbah Jumat merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang mengikuti ketentuan syariat yang harus dilakukan oleh laki-laki.
"Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat," bunyi fatwa tersebut.
MUI memberikan rekomendasi supaya seluruh Umat Islam diimbau berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.