MUI juga meminta umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.
"Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan," bunyi rekomendasi MUI tersebut.
Baca Juga:
Sinergi Ekonomi PWNU bersama Penjabat Gubernur Gorontalo
Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis mengakui fatwa ini dikeluarkan salah satunya untuk merespons kontroversi pernyataan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Dalam beberapa pemberitaan, Panji mengisyaratkan membolehkan santri putri untuk menjadi khatib Salat Jumat.
"Ya. Itu kan baru keluar karena adanya kontroversi khotbah perempuan seperti pernyataan PG [Panji Gumilang]," kata Cholil dilansir CNNIndonesia, Kamis (22/6).
Baca Juga:
Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Pesantren Al-Zaytun mendapat sorotan luas lantaran muncul dugaan ajaran menyimpang. Pesantren ini disorot sejak beredarnya video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Selain itu, pimpinannya Panji Gumilang menyanyikan lagu 'Havenu shalom alachem' yang viral di media sosial.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bahkan telah mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.