WahanaNws.co | Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyerukan saf salat berjemaah di masjid kembali dirapatkan.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Corona masih ada.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Kami belum mengeluarkan SE terkait hal itu, tetapi kita harus menyadari bahwa Covid masih ada di sekitar kita dan oleh karena itu kita tetap harus selalu waspada, masker tidak boleh dilepas, prokes harus selalu dijaga," kata Dirjen Binmas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Kemenag belum membahas soal surat edaran terkait merapatkan lagi saf salat berjemaah. Dia mengatakan Kemenag belum membuat seruan resmi terkait saf salat berjemaah di tengah pandemi Corona.
"Belum (dibahas SE rapatkan saf salat)," ujar Kamaruddin.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Asrorun Niam menyerukan saf salat berjemaah yang berjarak untuk kembali dirapatkan. Seruan itu disampaikan lantaran tren kasus Covid-19 mulai melandai.
Awalnya Niam menyinggung soal Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum. Dalam SEKemenhub 25/2022 itu tempat duduk penumpang di KRL sudah tidak lagi diberi jarak.
Merujuk pada aturan terbaru pemerintah itu, Niam kemudian berbicara soal saf salat berjemaah. Dia menilai dengan adanya aturan tersebut maka saf salat jemaah dirasa bisa kembali dirapatkan.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3).
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," imbuhnya. [qnt]