WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @prastow.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Dalam sebuah video, Prastowo menjelaskan bahwa penyaluran bansos menggunakan acuan nominal gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau upah minimum.
Sejumlah wilayah memang mencatatkan upah minimum di atas Rp 3,5 juta per bulan, sehingga mereka tidak bisa memperoleh bansos meskipun gajinya setara dengan upah minimum tersebut.
Prastowo kemudian menjelaskan bahwa mereka tetap berhak memperoleh bansos saat ini.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp 9 triliun, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta itu untuk yang upah minimum. Tetapi, bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta berlaku upah minimum di tempat masing-masing," ujar Prastowo dalam unggahannya, Sabtu (3/9/2022).
Pada saat mengumumkan pemberian bansos, pemerintah hanya menyebut bahwa kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan tidak terdapat penjelasan mengenai upah minimum.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah pun belum menerbitkan aturan pernyataan resmi mengenai pemberian bansos bagi pekerja dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta.
Merujuk pada pengumuman pemerintah, sebanyak 16 juta pekerja yang sesuai kriteria berhak memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp 600.000. Bansos itu dicairkan dalam satu gelombang, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.
Pemerintah menargetkan pencairan bansos pada pekan ini, sebagai respons atas mahalnya harga sejumlah kebutuhan.
Penyaluran bansos itu pun kerap dinilai sebagai sinyal akan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), karena anggaran subsidi yang ada sudah jebol dan asumsi-asumsinya tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Selain pemberian bantuan subsidi upah, pemerintah pun menyalurkan banuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 bagi 20,65 juta masyarakat miskin, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
Lalu, pemerintah mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk bantuan sosial ke sektor transportasi umum dan perlindungan sosial tambahan.
"Termasuk untuk saudara-saudara, para nelayan, petani, supir, tukang ojek, pedagang mikro, UMKM, dan lain-lain di daerah, yang tidak mendapatkan bantuan nanti bisa memanfaatkan alokasi dari pemda, yang dialokasikan 2 persen dari dana transfer umum, atau kurang lebih Rp 2,17 triliun," ujar Prastowo. [jat]