WahanaNews.co | Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Dikutip dari laman resmi, pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Pasal Penataan Non-ASN Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi
Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti, status pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Bukan hanya itu, pendataan ini juga berfungsi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kategori dan syarat non-ASN
Baca Juga:
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Menjadi Payung Hukum Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.