Merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut syarat pendataan tenaga non-ASN:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga:
Pasal Penataan Non-ASN Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi
Alur daftar pendataan non-ASN
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.
Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:
Baca Juga:
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Menjadi Payung Hukum Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Ijazah terakhir
SK Pengangkatan atau SK Jabatan
KTP
Foto terbaru
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip Kompas.com (16/9/2022):
Buka pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
Kemudian, klik "Lanjutkan".
Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
Klik "Lanjutkan".
Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.