WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan laporan terkait pembuatan laporan palsu yang sempat diajukan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dua laporan tersebut meliputi laporan dugaan percobaan pembunuhan dan laporan dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP," tutur Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," lanjutnya.
Kamaruddin membawa dua barang bukti dalam pengajuan laporan tersebut. Barang bukti pertama yakni surat kuasa, sementara yang kedua adalah surat penghentian kedua perkara.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Ia juga menegaskan laporan terbaru ini diajukan agar mendapat kepastian hukum. Sebab, Kamaruddin menuding selama ini pengacara Sambo dan Putri terus mengatakan kedua kliennya menjadi korban kekerasan dan kekerasan seksual.
"Iya, karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," tuturnya.
Sebagai informasi, laporan pertama tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Laporan ini terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan, berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut mengenai kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Mabes Polri kemudian menghentikan pengusutan dua laporan tersebut usai tidak menemukan unsur pidana.
"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).[zbr]