WahanaNews.co | Wakil Presiden,KH Ma"ruf Amin, kembali menekankan pentingnya pelaksanaan penyederhanaan
birokrasi yang optimal dan tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya ingin mengingatkan bahwa penyederhanaan
birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan adil,
serta menggunakan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu kinerja
organisasi dan juga tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan dan kariernya,"
ujar Ma"ruf, saat memimpin rapat Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:
Pilkada Serentak 2024: Wapres Gibran Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih
Merujuk arahan Presiden Joko Widodo
pada Rapat Terbatas yang telah diselenggarakan 5 November 2020, mengenai
tenggat waktu peralihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, Ma"ruf
merasa perlu adanya evaluasi dari proses yang selama ini sudah berjalan.
"Saat ini kita sudah memasuki minggu
kedua bulan Juli 2021, dengan demikian kita perlu evaluasi capaian dan langkah
tindak lanjut yang diperlukan," katanya.
Kemudian, Wapres meminta agar para
kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kemensetneg, Sekretaris
Komite KPRBN, dan Kemenpan RB, dapat saling berkolaborasi untuk mengawal
pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
"Jangan sampai ada jabatan yang tidak
diperlukan," tegas Wapres.
Menanggapi hal tersebut, Menteri
PAN-RB, Tjahjo Kumolo, menyampaikan pentingnya reformasi
birokrasi di dalam pengambilan keputusan dalam melayani masyarakat, serta memaparkan fokus ruang lingkup penyederhanaan birokrasi
yang saat ini tengah diupayakan.
"Sekarang Kemenpan RB dalam lingkup
menyederhanakan birokrasi oleh seluruh kementerian dan lembaga, fokusnya pada
transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, dan transformasi jabatan
(SDM aparatur). Reformasi birokrasi akan sangat menentukan kualitas pengambilan
keputusan dalam konteks perizinan dan melayani masyarakat," ucap Tjahjo.