WahanaNews.co | Pemerintah mendorong percepatan pembangunan instalasi pengolah
sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi
permasalahan produksi sampah yang terus meningkat di beberapa daerah provinsi
dan kabupaten/kota tertentu.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Direktur Bioenergi, Direktorat
Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Andriah
Feby Misna, mengungkapkan, dalam perkembangannya, penerbitan
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah
Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan belum mampu
dilaksanakan secara optimal.
Menurutnya, pelaksanaan program percepatan
pembangunan instalasi pengolah sampah ini juga membutuhkan komitmen dan upaya
dari berbagai pihak, tak terkecuali pemerintah kabupaten/kota, karena penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan wewenang
pemerintah kabupaten/kota.
"Ada beberapa tantangan yang
dihadapi daerah dalam pelaksanaan program tersebut, di antaranya keterbatasan
lahan dan daya tampung TPA, keterbatasan anggaran pengolahan sampah,
peningkatan produksi sampah yang belum mampu teratasi, dan pengelolaan sampah
belum menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya
diperlukan intervensi oleh Pemerintah dalam pengelolaan sampah," ujar
Andriah, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat
Pembahasan Implementasi Teknologi Waste
To Energy bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Senin (18/1/2021).
Lebih lanjut, Andriah
mengatakan, intervensi oleh pemerintah dalam pengelolaan sampah tersebut
ditujukan untuk membantu Pemda dalam mengatasi permasalahan sampah, peningkatan
kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah sesuai target Sustainable Development Goals (SDG),
penurunan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari komitmen dalam Nationally Determined Contribution
(NDC), dan peningkatan jumlah energi bersih dalam energy mix.
"Diperlukan opsi teknologi lain
atau breakthrough sebagai solusi
pengolahan sampah yang efektif, efisien dan tidak memberatkan APBN/APBD.
Mungkin bisa kita usulkan beberapa perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2018 dengan melihat evaluasi dari 12 kota yang ada saat ini. Tentunya
untuk melakukan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 agar melibatkan Litbang dan
Deputi Pencegahan KPK," jelas Andriah.