WahanaNews.co | Pilkada Serentak di
270 daerah, yang diharapkan berlangsung secara bermartabat dan sehat, merupakan Pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19
(virus Corona).
Ada 9 Pilgub, 224 Pilbub, dan 37
Pilwalkot yang diselenggarakan di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta dan
Aceh.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, Pilkada
Serentak 2020 sudah mengalami penundaan, tepatnya
selama tiga bulan untuk empat tahapan awal di awal bulan Maret sampai dengan
bulan Mei.
Empat tahapan awal yang ditunda meliputi
pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan
bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP),
serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Kemudian diambillah keputusan politik di parlemen yang kemudian
memutuskan Pilkada ini ditunda dari September menjadi Desember 2020,
syarat-syaratnya disampaikan KPU itu kemudian dipenuhi semua. Mulai dari
regulasinya diterbitkan Perpu, kemudian kebutuhan anggarannya karena
dilaksanakan di tengah pandemi, maka di penuhi juga," jelas Arief Budiman dalam
Webinar yang diselenggarakan DPP KNPI, Rabu (26/11/2020).
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Menurut Arief Budiman, Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan
kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada.
"Jadi, dua hal ini menjadi
perhatian dari KPU. Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU
yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi,"
ungkapnya.
Lebih jauh menurutnya, yang paling
penting dalam pemungutan suara, adalah adanya beberapa hal baru, seperti
pemilih akan diatur jam kedatangannya, supaya tidak terjadi kerumunan pada jam
sama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Selain itu, kita akan menyediakan
tempat cuci tangan, sebelum masuk ke TPS pemilih diharapkan untuk cuci tangan
dulu, nanti keluar dari TPS juga cuci tangan, jadi datang dan pulang itu dalam
kondisi yang bersih. KPU juga akan menyediakan sarung tangan selama pemlih
dalam TPS, KPU juga mengukur suhu tubuhnya di pintu masuk TPS, KPU juga akan
melakukan disinfeksi secara reguler di area TPS sehingga potensi penularan bisa
diminimalisir," papar Arief Budiman.
"Dari beberapa protokol kesehatan
ini, kami berharap dapat di patuhi oleh semua pihak, penyelenggaranya patuh,
KPPS, pengawasnya, tapi juga dipatuhi oleh peserta pemilunya pasangan calon,
kemudian juga dipatuhi oleh pemilihnya. Ketika semua mematuhi penerapan
protokol kesehatan ini, tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk datang ke TPS
menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. [dhn]