WAHANANEWS.CO - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzammil Yusuf, menyatakan partainya mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Al Muzammil menilai kampanye yang mendukung lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama dan sila kedua.
Baca Juga:
Minions & Monsters Puncaki Box Office Meski Gagal Penuhi Target Studio
Menurutnya, seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak melegalkan praktik LGBTQ.
"Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata Al Muzammil dalam keterangannya, Senin (06/07/2026).
Al Muzammil juga berpandangan bahwa penolakan terhadap kampanye LGBTQ sejalan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan sistem pendidikan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Baca Juga:
Rahasia Dondurma, Es Krim Turki Bertekstur Elastis yang Dinobatkan Terbaik di Dunia
Ia menegaskan PKS sejak lama menolak kampanye LGBTQ sebagai gerakan global, termasuk paham seks bebas, serta tidak akan mendukung normalisasi kampanye tersebut di ruang publik maupun melalui proses legislasi.
"Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Al Muzammil mengatakan PKS akan menginstruksikan seluruh kader yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif daerah untuk mengawal implementasi aturan tersebut, termasuk melalui pembentukan peraturan daerah.
"Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ," katanya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memuat berbagai klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya LGBTQ yang dimasukkan dalam kategori ancaman nonmiliter.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, peraturan tersebut juga mencantumkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]