WahanaNews.co | Sebanyak 20.047 kendaraan dinyatakan telah melanggar aturan lalu lintas di saat hari pertama opeoperasi rasi patuh.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memberikan penindakan terhadap pengendara yang melanggar.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
"Penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan. Dengan rincian ETLE sebanyak 2.698 dan teguran sebanyak 17.349 penindakan," katanya kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan merinci, jenis penindakan paling banyak yang dijaring selama operasi tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan total 8.378 pelanggaran.
Polisi mencatat 4.189 pelanggaran berkaitan dengan pengendara yang berboncengan lebih dari satu penumpang. Kemudian terdapat 3.303 pelanggaran berupa pengendara yang tidak memakai helm SNI. Sementara 508 sisanya ialah melawan arus.
Baca Juga:
Iptu Rudiana Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Tak Temukan Pelanggaran
Sementara, kata Ramadhan, terdapat 2.578 pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengendara mobil. Dimana 1.289 pelanggaran berupa kelebihan muatan, 1.020 pelanggar lainnya tak mengenakan sabuk pengaman. Lalu 100 pelanggaran lain berupa melawan arus.
Data tersebut, dijelaskan Ramadhan, merupakan tiga jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat selama Operasi Patuh 2022. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.