WahanaNews.co | Beberapa hari lalu ramai dibicarakan soal rencana penghapusan
biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kabar soal SIM, dan juga
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ini mengacu pada terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Jalin Sinergi Publikasi dan Edukasi untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
PP tersebut diteken oleh Presiden
Jokowi pada Desember 2020, dan akan mulai berlaku pada bulan ini.
Dalam Pasal 7,
disebutkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku di lingkup Polri bisa ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen.
Beberapa contoh yang masuk dalam PNBP
di Polri, yaitu biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pembuatan dan
perpanjangan STNK serta BPKB, pembuatan surat keterangan catatan kepolisian
atau SKCK, dan juga pelatihan satuan pengamanan.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Terkait hal itu, Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, agar
masyarakat tidak menerima informasi yang tidak benar terkait hal tersebut.
Pertama, terkait besaran PNBP yang
diberlakukan, di mana angkanya bisa sampai dengan nol persen.
"Ada persepsi di masyarakat bahwa
semua biaya gratis. Ada aturan di Pasal 7 PP tersebut, yang mengatakan
bahwa tarif bisa hingga nol persen dapat dilakukan dengan pertimbangan
tertentu. Jadi, tidak semua layanan gratis," ujarnya, dikutip redaksi pada Kamis (7/1/2021).
Ahmad kemudian menjelaskan soal
pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam peraturan itu.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 7 juga disebutkan bahwa besaran dan tata cara pemberian
keringanan diatur dalam Peraturan Kepolisian.
"Sampai saat ini, masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian atau
Perpol, sebagai implementasi dari PP Nomor 76 Tahun
2020," tuturnya. [dhn]