WahanaNews.co | Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum dilaksanakan pemilu.
Berikut tugas dan wewenang PPS dalam menyelenggarakan pemilu:
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
- Pengumuman daftar pemilih sementara.
- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.
Besaran gaji yang diterima:
Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
1. Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. 2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.