WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak lagi bisa dilakukan secara reaktif atau hanya merespons ketika kasus sudah terjadi.
Pemerintah, menurutnya, perlu mengubah strategi dengan menitikberatkan pada pencegahan sistemik sejak dari dalam negeri.
Baca Juga:
Ombudsman: Masih Banyak Orang Memandang Perdagangan Orang Sebagai Bagian Bisnis
“Karena kasus ini lintas negara dan berulang, Komisi IX mendorong pemerintah untuk beralih dari pola penanganan krisis ke pendekatan pencegahan sistemik,” katany dikutip dari rri.co.id, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menilai langkah tersebut jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perekrutan ilegal yang selama ini terus berulang.
Komisi IX DPR RI, lanjut Ninik, mendorong penguatan upaya pencegahan di hulu dengan memaksimalkan peran pemerintah di dalam negeri.
Baca Juga:
5 Pelayan Cafe yang Terjaring Razia Satpol PP Tapteng Diduga Korban Perdagangan
Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui integrasi data kependudukan, ketenagakerjaan, dan migrasi, serta disertai edukasi yang masif kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan ilegal.
Selain pencegahan di dalam negeri, Ninik juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pola perekrutan berbasis digital yang kini semakin marak.
Menurutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menutup berbagai kanal lowongan kerja ilegal yang beredar di ruang digital.