WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menyoroti pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan serta peran pemerintah dalam mendorong industri untuk merancang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya.
“Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajiban untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen,” kata Putra dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Gugat Perusahaan Penyumbang Utama Sampah Plastik
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Putra nilai juga dapat memfasilitasi transisi bagi produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dalam bentuk insentif atau pelatihan agar perusahaan dapat beralih ke model bisnis yang berkelanjutan tanpa harus mengalami penurunan ekonomi yang drastis.
“Pendekatan yang inklusif berbasis solusi dapat membantu tercapainya keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan,” ujar Putra.
Putra pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya mengurangi sampah plastik melalui larangan produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter.
Baca Juga:
Jaga Laut Kepulauan Seribu dari Sampah Plastik, Rano Karno Minta Lakukan Hal Ini
Adapun SE Gubernur Bali No 9/2025 pada poin V, bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbunan sampah tahun 2029.
Sementara, Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Putra, Pemprov Bali berupaya menjalankan arahan pemerintah pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu, yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.