WAHANANEWS.CO - Fenomena penyalahgunaan tabung dinitrous oxide (N2O) atau whip pink oleh remaja menjadi sorotan serius Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario.
Isu tersebut mengemuka saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga:
Polres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Pasal dalam Kasus Hogi Minaya
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menilai whip pink kini semakin marak digunakan oleh kalangan remaja dan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren Pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila Pak ya, apalagi di penjara,” ucap Aboe.
Aboe meminta Badan Narkotika Nasional mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan whip pink karena dinilai sangat membahayakan.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tegaskan Kasus Hogi Minaya Tak Layak Dipidana
“Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetapi sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” sebutnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti semakin beragamnya jenis narkotika dan zat berbahaya yang kini menyasar anak muda.
Ia juga menyinggung whip pink yang dikemas dengan label tertentu sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya, apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan ‘halal’,” ucap Abdullah.
“Baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawalah, tapi baru viral sekarang,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Rikwanto, turut mempertanyakan kemungkinan whip pink dimasukkan ke dalam kategori narkotika atau disamakan dengan praktik penyalahgunaan lem.
“Ini tadi disampaikan juga ada whip pink ya sudah mulai ini ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba, atau tertentu atau disamakan isap Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu, kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” kata Rikwanto.
Rikwanto menilai penggunaan whip pink sudah mulai menggejala di masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak berbahaya.
“Ini cukup membahayakan, jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena whip pink, tapi mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk ‘fly’ supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” ungkapnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]