WAHANANEWS.CO - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya, pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret istrinya meninggal dunia saat dikejar olehnya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), yang turut dihadiri Hogi Minaya, istrinya Arsita, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman.
Baca Juga:
Komisi III DPR Nilai Hogi Minaya Tak Layak Jadi Tersangka, Perkara Diminta Dihentikan
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy dalam rapat tersebut.
Edy menyatakan pihaknya memahami tindakan yang dilakukan Hogi dalam peristiwa tersebut, seraya menegaskan bahwa polisi saat itu hanya berupaya memastikan adanya kepastian hukum.
Namun demikian, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya.
Baca Juga:
Kejar Jambret Berujung Tersangka, Komisi III DPR Turun Tangan
“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum, namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga menyampaikan tiga kesimpulan terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
Salah satu kesimpulan menyebutkan Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.