WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dalam beberapa waktu terakhir mendorong DPR RI untuk memperluas pendekatan penanganan.
Tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kejadian, lembaga legislatif ini juga mulai mengedepankan strategi pencegahan melalui penguatan regulasi yang lebih komprehensif.
Baca Juga:
Pria di Mojokerto Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga
Upaya ini dipandang penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan, baik di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, maupun tempat pengasuhan anak.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa DPR saat ini tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai bagian dari langkah sistematis memperkuat perlindungan sejak tahap awal.
Inisiatif tersebut muncul dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk korban dan aparat penegak hukum.
“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” tegas Sari dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Sari menjelaskan, meskipun berbagai aturan turunan dari undang-undang telah tersedia, implementasinya di lapangan masih dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan yang efektif.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat responsif terhadap kasus, tetapi juga mampu mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II.
Pendekatan non-penal yang dimaksud meliputi penguatan sistem pengawasan di lembaga pengasuhan anak, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan.
Dengan pendekatan ini, regulasi diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum setelah kejadian, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang mampu bekerja secara preventif.
Lebih lanjut, DPR memandang revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih menyeluruh dan adaptif terhadap dinamika sosial.
Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa diimbangi dengan upaya pencegahan yang kuat, potensi terulangnya kekerasan akan tetap tinggi.
Melalui pembenahan regulasi secara menyeluruh, DPR optimistis langkah pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.
Sari berharap negara tidak hanya hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga mampu menjamin setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, serta menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]