WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memperluas penyelidikan terhadap praktik dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Selain mengusut dugaan mafia beras, pemerintah juga mendalami beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium, guna memastikan masyarakat tidak dirugikan hanya karena klaim fortifikasi pada kemasan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan, pengusutan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia beras.
Baca Juga:
Beras Fortifikasi Malah Mahal Setelah Disubsidi, Mentan: Konsumen yang Dirugikan
"Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. (Sekarang ini) harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp42.000 per kilogram (kg). Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, menzalimi rakyat," ucap Amran dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Temuan tersebut berawal dari pengawasan Bapanas di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel beras khusus, yang terdiri dari tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Hasil uji laboratorium menunjukkan 80% sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Salah satu sampel bahkan dijual hingga Rp42.500 per kg, namun hasil pengujian menunjukkan parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dicantumkan.
Baca Juga:
Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026, Kemendag dan Bapanas Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Pangan Nasional
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto mengatakan, pada sampel beras fortifikasi tersebut juga tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Produk itu kini sudah tidak lagi ditemukan di peredaran.
"Jadi sebenarnya begini, beras fortifikasi ini ditujukan untuk mengatasi masalah kekurangan gizi yang banyak dialami oleh masyarakat berpendapatan rendah, jadi harganya harus terjangkau mereka. Jadi kalo ada beras fortifikasi yang juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indeks glikemik rendah yang diperkaya, itu masuk over claim (klaim berlebihan), melanggar peraturan label. Beras yang disebut Rp42.000 (per kg) ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada," beber Andriko.
Ia menjelaskan, sampel yang diawasi Bapanas terdiri atas beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, sehingga kandungan gizi yang tercantum pada label wajib sesuai dengan hasil pengujian.