WahanaNews.co | Sebanyak 34 anggota polisi dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait Tragedi Kanjuruhan Malang hari ini, Senin (17/10).
Sejauh ini mereka diperiksa sebagai saksi dari pihak kepolisian atas tragedi pada Sabtu (1/10) malam yang menewaskan setidaknya 132 orang, dan ratusan lain luka-luka.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
"Hari ini pemeriksaan 34 saksi. Iya [dari polisi]," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Senin siang.
Sebelumnya, penyidik gabungan secara maraton memeriksa sejumlah saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/10).
Sebelumnya, Dirmanto mengatakan setidaknya ada 12 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, dalam sehari kemarin.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," kata Dirmanto, Rabu (11/10) malam.
Saksi-saksi pertama yang diperiksa ada lah 10 perwira Polri yang bekerja di wilayah Polres Malang. Saksi berikutnya adalah Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing. Dia diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar tiga jam lamanya.
Dan satu saksi lainnya adalah seorang berinisial EGS, selaku pihak broadcaster pemegang hak siar kompetisi Liga 1.
Komnas HAM Cek Keterangan Bonek hingga Persebaya
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan telah memeriksa klub Persebaya Surabaya dan pendukungnya atau Bonek, dan petugas keamanan (security officer) terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Sabtu (15/10).
"Sabtu kemarin kami sudah meminta keterangan dari Persebaya. Saya sendiri yang meminta keterangan manajemen Persebaya. Ada Manajer Persebaya, Security Officer, perwakilan Bonek, dan dua media official," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin.
Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, pihak Persebaya membeberkan kronologi dari sejak pertandingan dimulai sampai mereka meninggalkan lapangan. Setelah pertandingan di lapangan Kanjuruhan berakhir, mereka dievakuasi aparat sampai masuk ke mobil kendaraan taktis (rantis).
"Sampai kemudian pengalaman di dalam kendaraan taktis, sampai mereka bisa keluar dari area stadion dan sampai di mess Persebaya dengan selamat," ujarnya.
Beka menyebut para pemain Persebaya masih mengingat dan trauma atas tragedi tersebut. Namun, mereka tetap harus beraktivitas bersama klubnya.
"Latihan-latihan ringan lah. Sekaligus juga latihan ringan ini bukan sekadar untuk menjaga kondisi mereka tapi juga sebagai bagian dari trauma healing," tuturnya.
Sebelumnya terkait tragedi Kanjuruhan, polisi membantah imbas penyemprotan gas air mata oleh aparat. Namun, Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencara Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD berkata sebaliknya.
Komnas HAM dan TGIPF sepakat gas air mata memicu orang berdesak desakan keluar, mata merah, sesak nafas sampai meregang nyawa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.[zbr]