WahanaNews.co | Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 02/2022 dalam aksi demo Tolak Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (02/03/2022), karena dinilai membebani buruh.
Walaupun sudah dikembalikan pada Peraturan yang lama yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 19/2015, namun dinilai masih ada peraturan yang memberatkan buruh yakni Peraturan Presiden Nomor 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan Instruksi Presiden Nomor 02/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Partisipan yang merupakan para pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) tingkat cabang dari wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dalam demonya menuntut untuk merevisi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02/2022, Peraturan Presiden Nomor 109/2013, dan penegakan adilan hukum untuk kesejahteraan buruh, terutama mengenai upah, jaminan sosisal dan pesangon.
“Walaupun sudah kembali (dari Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 02/2022 ke Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 19/2015), namun masalah syarat kepesertaan masih belum konsisten, karena masih ada Peraturan Presiden Nomor 109/2013 dan Instruksi Presiden Nomor 02/2021 yang saling bertabrakan,” Jelas Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono.
Aksi demo ini berjalan dengan tertib dan disebutkan akan ada aksi lanjutan pada Rabu (09/03/2022) di depan Istana Presiden untuk menuntut pencabutan Peraturan Presiden no. 109/2013 dan Instruksi Presiden Nomor 02/2021 karena dinilai merugikan buruh. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.