WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdana Arie Variasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), didakwa melakukan aksi pembakaran di Mapolda DIY, Sleman, saat gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:
BPBD Bantul Imbau Nelayan dan Warga Pantai Selatan Waspadai Gelombang Tinggi
Dalam dakwaan yang termuat pada laman SIPP PN Sleman, terdakwa disebut mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 Agustus 2025 lalu.
Arie mulanya berangkat ke kampus UNY sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat ke Kampus UII Cik Ditiro sekitar setelah pukul 13.00 WIB.
Arie disebut tiba di Mapolda DIY sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Bus Rombongan Pengadilan Tinggi Jateng Tabrak Pemotor, Satu Tewas
Dalam dakwaan disebut, Arie sempat berhenti sejenak untuk memantau situasi. Arie disebut melihat beberapa rombongan pendemo lain dari arah barat melakukan perusakan pagar sisi timur markas kepolisian tersebut.
Setelah memarkirkan sepeda motornya di barat Mall Pakuwon, di dalam dakwaan disebut Arie bersama salah seorang rekannya berniat melakukan aksi corat-coret atau vandalisme di depan Mapolda DIY menggunakan cat semprot merk 'Pylox' yang dibeli siang harinya.
Dakwaan jaksa menyebut Arie--yang pada saat itu mengenakan buff masker warna hitam--masuk ke area Mapolda DIY dari sisi timur melalui pintu pagar yang sudah ambruk. Dia lalu melihat sebuah tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI'.