WAHANANEWS.CO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal pada produknya paling lambat 17 Oktober 2026, dan produk yang tidak mencantumkan label halal atau non halal akan dikenai sanksi mulai dari surat peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.
Haikal menyatakan, jika barang yang dijual non halal, produsen wajib mencantumkan labelnya di kemasan agar konsumen mengetahui status halal produk tersebut.
Baca Juga:
Warung Legendaris di Solo Dikecam Gegara Pakai Minyak Babi Tanpa Label Non-Halal
"(Sertifikasi halal wajib) untuk semua yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan di Indonesia, didistribusikan. Kalau nggak halal nggak apa-apa, kasih label non halal. Jadi ada label halal dan non halal, silahkan pilih. Kalau nggak ada label sama sekali ini kena pelanggaran," ujar Haikal di Rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Haikal mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur sejak beberapa periode pemerintahan, namun penegakan aturan ini masih belum optimal, padahal sertifikasi halal dapat memberi nilai tambah bagi produk dan meningkatkan transaksi produk halal Indonesia.
Dia membandingkan transaksi halal Indonesia dengan negara lain, seperti China yang telah mencapai US$21,8 miliar, dan Brasil yang berada di posisi kedua dengan lebih dari US$20 miliar, meski Indonesia memiliki 300 juta penduduk dengan mayoritas muslim.
Baca Juga:
BPJPH Tegaskan Pentingnya Standar Halal dalam Program Makan Bergizi Gratis
Aturan sertifikasi halal tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.
Produk yang wajib memiliki sertifikat halal mencakup barang dan jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]