WAHANANEWS.CO, Solo - Warga Solo, Jawa Tengah, dibuat geger oleh kabar bahwa warung makan legendaris Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi dalam masakannya tanpa mencantumkan label non-halal.
Situasi ini memicu kekecewaan dari konsumen Muslim, yang merasa tidak diberi informasi jelas mengenai kandungan bahan makanan yang mereka konsumsi.
Baca Juga:
Wali Kota Surakarta Tekankan Etos Kerja ASN Usai Libur Idul Fitri
Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973 dan terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, langsung dibanjiri ulasan bintang satu di Google Review setelah kabar ini tersebar luas.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya pelaku usaha mencantumkan label non-halal demi melindungi hak konsumen Muslim.
"Kalau misalnya non-halal, disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya. Atau kalau mengandung babi, ya disebutkan sehingga jelas," ujarnya pada Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Lebaran kedua Gibran Ikuti Tradisi Sungkem ke Jokowi di Solo, Mengaku Dapat Wejangan
Ulin Nur Hafsun juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Bagaimanapun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur: jaminan produk halal dan perlindungan konsumen," tegasnya.
Ranto, salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, mengatakan bahwa pihak warung telah mulai menambahkan label non-halal setelah isu ini ramai diperbincangkan.