WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan penyebar video syurGisella Anastasiaatau Gisel-Michael Yukinobu Defretesatau Nobu, PP dan MN. Sidang digelar tertutup.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Dilansir detik.com, sidang digelar di ruang 3 PN Jakasel, Jl Ampera Raya, pukul 15.06 WIB, Selasa (9/3/2021). Dalam persidangan, hadir pengacara MN Andreas Naho Silitonga dan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim ketua Akhmad Suhel membuka persidangan dan menyatakan sidang dibuka dan tertutup untuk umum. Dia juga mempersilakan pihak yang tidak berkepentingan ke luar ruangan.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silahkan meninggalkan ruangan," ujar hakim ketua Akhmad Suhel. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Pengacara MN sebelumnya menilai kliennya hanya bertanya saat mengirim video syur itu ke WhatsApp Group (WAG). Dia mengatakan tak ada niat menyebarkan video itu.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok," ujar pengacara MN, Andreas Naho Silitonga, sebelum sidang dimulai.
Andreas mengatakan MN tidak menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, MN hanya mengirimkan video tersebut ke satu grup WA untuk bertanya tentang kebenaran video tersebut.
"Dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak," ujarnya.
Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29junctoPasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.