Dalam UU tersebut, jumlah kementerian dinyatakan
hanya boleh 34.
Dengan bertambahnya satu kementerian, maka ada
pertimbangan perubahan kementerian.
Baca Juga:
Keppres Terbit, Prabowo Resmi Ganti Kepala Bapanas dan Tugaskan Amran Sulaiman Amankan Swasembada
"Karena itu Presiden kirim surat ke DPR
dan sudah disetujui tentang pertimbangan pengubahan kementerian. Jadi hanya ada
dua yang kita tahu hari ini yakni pembentukan Kementerian Investasi dan
kemudian pengubahan Kementerian menjadi Kementerian Pendidikan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadjroel juga belum dapat
memastikan persoalan reshuffle kabinet, bahkan siapa saja menteri yang akan
dirombak.
Sebab, ia menilai, persoalan itu hanya Presiden
Jokowi dan Allah SWT yang mengetahuinya.
Baca Juga:
Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet, Dua Wamen Baru Resmi Dilantik di Istana
"Mengenai kapan, siapa dan berapa banyak
yang akan masuk ke dalam Kabinet Indonesia Maju, seperti saya katakan di awal,
hanya Presiden Jokowi dan Allah yang tahu," imbuh dia.
Sebelumnya, isu mengenai perombakan kabinet
kembali mengemuka setelah DPR menyetujui peleburan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan
pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi.
Beberapa hari setelahnya, beredar kabar reshuffle
kabinet pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin akan dilakukan dalam waktu dekat.