WahanaNews.co | Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada sopir Transjakarta buntut insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan kilometer dan mengurangi nilai pencapaian standar pelayanan minimum.
Baca Juga:
Viral Mobil Dinas Pejabat RI Serobot Jalur Busway, Kemenag Buka Suara
"Sanksinya tentu ada kepada operator TransJakarta, ada pemotongan kilometer dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum," kata Syafrin di kompleks Balai Kota, Selasa (1/11).
Insiden kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berusia 62 tahun itu terjadi pada Jumat (28/10) lalu.
Bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:
Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Transjakarta dalam Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama terhadap para pengemudi Transjakarta. Pelatihan dilakukan mulai dari pendidikan, pelatihan penyegaran, dan pemeriksaan kesehatan.
Dishub juga akan mengecek kembali standar operasional pelayanan (SOP) sebelum bus dinyatakan siap beroperasi.
"Para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," katanya.