WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa sebanyak 13 kontainer di Tanjung Priok dan 17 kontainer di Tanjung Perak, yang sempat tertahan, akan dikeluarkan hari ini.
Sri Mulyani mengatakan hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga:
Wamendag: Dengan Permendag 8/2024 Tidak Ada Lagi Kontainer Numpuk
"Dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag, kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini, dan 17 kontainer di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Sri Mulyani mengatakan total ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Tanjung Priok. Hal itu, kata dia, akibat dari syarat-syarat yang tertuang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan, termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait. Sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan, dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Kawal Pembongkaran Peti Kemas Berisi Ribuan Bilik Suara Pemilu 2024 di Pelabuhan Ambon
Sri Mulyani menuturkan kontainer-kontainer yang tertahan tersebut, menimbulkan dampak terhadap kegiatan ekonomi. Terutama, kata dia, untuk kegiatan impor barang-barang bahan baku.
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya menyambut baik diterbitkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Di mana, menurutnya, hal itu menyederhanakan proses persyaratan pelepasan kontainer.
"Namun karena sudah ada 17.304 kontainer di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, tentu laporan surveyor juga harus disegerakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan dari tindaklanjut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pihaknya lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024. Dia menuturkan pihaknya pun akan memonitor terus perkembangan pelepasan kontainer-kontainer-kontainer tersebut.
"Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan dan tadi sudah saya sampaikan KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam. Jadi hari ini sudah ada container yang bisa kita lepaskan, KMK 17 tahun 2024," tuturnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]