WAHANANEWS.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk jaksa senior Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sosok yang dikenal menangani sederet perkara korupsi besar hingga berhasil menyelamatkan aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Kasus Febrie Adriansyah, ReJO Minta Hormati Proses Hukum dan Tak Kedepankan Opini di Luar Persidangan
Kuntadi merupakan jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 yang memulai kariernya di Kejaksaan Agung sejak 1996 dan telah menempati berbagai posisi strategis sepanjang pengabdiannya.
Karier Kuntadi mulai menanjak ketika dipercaya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017 sebelum kemudian ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namanya semakin dikenal publik setelah dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022.
Baca Juga:
Isu Eks Jampidsus Umrah Usai Jadi Tersangka, Kejagung Bantah: Enggak Benar Itu!
Dalam posisi tersebut, Kuntadi memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional, termasuk kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun dan menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka.
Kuntadi juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun serta menyeret sejumlah nama, termasuk Harvey Moeis.
Selain itu, Kuntadi turut menangani berbagai perkara korupsi besar lainnya, di antaranya dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010-2022 dengan nilai Rp47,1 triliun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023, dugaan rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka periode 2017-2018, dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun, serta dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.