WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan jajarannya telah memetakan titik rawan korupsi di daerah guna memperkuat sisi pencegahan.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), titik rawan tersebut tersebar dalam beberapa area, di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan, pembayaran, serta manajemen ASN.
Baca Juga:
Korupsi Anggaran KBS Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Jadi Tersangka Usai Satwa Kurus dan Tak Terawat
Selain itu, area lainnya yakni perizinan, pendapatan, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hibah/bansos.
Berdasarkan titik rawan tersebut, Tito menggarisbawahi masih adanya program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras pada tahap perencanaan, markup dari sisi penganggaran, pengaturan pemenang ketika pengadaan barang dan jasa, hingga penerima hibah atau bansos yang tidak valid.
"Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," terang dia dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Soroti Dugaan Korupsi di Sudin SDA Jaksel, LTA Desak Kejagung “Tangkap” Santo
Tito memastikan, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah guna mempersempit celah korupsi di daerah. Upaya tersebut mulai dari pelaksanaan retret kepala daerah dan wakil kepala daerah pascadilantik yang memuat materi wawasan kebangsaan, pencegahan korupsi, dan lain sebagainya.
Kemudian, bersama KPK, Kemendagri membuat sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Selain itu, terdapat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang disusun internal Kemendagri dalam rangka pengawasan keuangan daerah, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan APBD yang dipantau secara digital.
Kemendagri juga melibatkan Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui program "BerAKHLAK".