WahanaNews.co | Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia memperlihatkan, mayoritas responden setuju jika Irjen Ferdy Sambo dikenai hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sekitar 66,3 persen (responden) tahu atau pernah dengar berita bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dan Mayoritas setuju Ferdy Sambo dihukum mati (sebanyak) 76 persen,” tertulis dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Buntut Panjang Perselisihan Poltracking dan Persepi: Data Survei hingga Target Sanksi
Mereka yang setuju dengan hukuman mati itu, terdiri atas dua kelompok yakni 45,2 persen responden yang menyatakan sangat setuju, dan 30,8 persen responden yang menyatakan setuju mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.
Ada dua faktor yang membuat para responden itu setuju dengan pelaksanaan hukuman mati. Pertama, mereka percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.
Kedua, lantaran Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Edy-Hasan Kandas di Survei, PDIP Banyak Pilih Paslon Bobby-Surya
“Atas dasar itu mayoritas warga setuju atau sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J,” papar keterangan survei.
Adapun mereka yang menyatakan tidak setuju jumlahnya mencapai 14,2 persen. Dan mereka yang menyatakan tidak tahu dan tidak menjawab jumlahnya mencapai 9,7 persen.
Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden itu dilaksanakan pada medio 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua itu mencuat ke publik.
Survei dilaksanakan dengan wawancara melalui sambungan telepon telepon. Sample dipilih dengan metode random digit dialing (RDD). Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Diketahui, Sambo bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun empat tersangka lain dalam perkara ini adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf. [rin]