WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merubah aturan dalam penerimaan calon taruna. Diantaranya adalah syarat tinggi badan bagi calon taruna putra maupun putri.
Diketahui, dalam aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Baca Juga:
Rotasi Besar-besaran, Panglima TNI Lantik 12 Pejabat Baru
Dan setelah direvisi, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Andika mengatakan, perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
Panglima TNI Mutasi 35 Perwira, Ada 27 Pati dan 8 Pamen
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.