"Kalau Dewas tidak pernah mengusulkan untuk pembelian
mobil dinas bagi Dewas. Soal anggaran, kami tak pernah mengusulkan itu dan kami
tak pernah diajak bicara soal ada pengusulan seperti itu. Jadi kalau sikap
kami, kami jelas, kami sesuai dengan Perppres itu kami kan sudah mendapat
tunjangan transport tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil
dinas itu, jadi kami akan menolak," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis
(15/10/2020).
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"Masa ada dobel nggak boleh dobel. Jadi kami sudah
dapat transport untuk apa lagi mobil dinas, jadi kami sepakat semua dewas
berlima itu menolak pemberian mobil dinas itu," sambungnya.
Tumpak menuturkan, saat menjabat pimpinan KPK juga selalu
menolak jika diberi mobil dinas. Dia menyebut, jika memang ada anggaran mobil
dinas untuk pimpinan KPK, hal itu baru terjadi sekarang.
"Kami dulu waktu itu mau dikasih mobil dinas kami
tolak, ya kami merasa ndak perlu lah," ujarnya.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Tumpak menegaskan lagi, Dewas KPK akan menolak pemberian
mobil baru dari anggaran yang sudah dibuat dan disetujui DPR tersebut.
"Kalau kami, tolak. Kalau pimpinan ya terserah
pimpinan," ucapnya.
ebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, mobil
jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4
Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil
3.500 cc.